PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Seorang remaja berinisial S (17), asal Desa Gerudug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang,Banten terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Pandeglang pada Selasa (20/9/2022) siang, setelah sehari sebelumnya dilaporkan telah mencabuli siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial Bunga (nama samaran) oleh pihak keluarga.
S dilaporkan oleh orangtua korban, karena tidak terima anak gadisnya dicabuli pelaku di sebuah bengkel yang terletak di Kecamatan Bojong, Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi membenarkan adanya penangkapan remaja yang diduga telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Kata Fajar, peristiwa itu berawal saat Bunga dan saudarinya sudah selesai jam sekolah tetapi tidak pulang ke rumah.
“Kejadiannya pada hari Minggu (18/9/2022). Karena di sekolah itu, Minggu tidak libur, Bunga bersama saudarinya pergi ke sekolah. Namun sampai keesokkan harinya Bunga dan saudarinya tidak pulang-pulang,” kata Fajar kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).