Al Muktabar menjelaskan, usulan dana cadangan Pemilu sebesar Rp596,294 miliar itu merupakan hasil usulan dari penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Banten.

“Terkait dengan cost sharing penganggaran itu akan dibicarakan dengan kabupaten dan kota, tidak dibebankan seluruhnya kepada Provinsi,” ujarnya.

Namun, Al Muktabar mengaku, pihaknya ingin meringankan beban anggaran kabupaten dan kota untuk Pilkada tersebut, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Untuk mekanismenya nanti akan kita bicarakan bersama,” tandasnya.

Al Muktabar menegaskan, terkait dengan mekanisme penganggaran dana cadangan Pemilu itu akan diangsur selama tiga tahun anggaran. “Tahun ini kita merencanakan sebesar Rp10 miliar lebih, kemudian tahun 2023 sebesar Rp530 miliar dan tahun 2024 sebanyak Rp50 miliar lebih,” ucapnya.

Al Muktabar memastikan, besaran alokasi anggaran masih dinamis dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan dengan anggota pansus dan banggar. “Meskipun anggaran yang dialokasikan itu besar, tapi tidak mengganggu program prioritas, karena sudah berdasarkan perhitungan akuntansi,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini