PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 bahwa semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diwajibkan pengelolaannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani pun mengakuinya.

Menurutnya, pengelolaan Puskesmas dengan sistem BLUD merupakan amanat, karena regulasinya sudah keluar dalam bentuk Permendagri.

“Memang sebetulnya minimal dua tahun setelah regulasi keluar harus BLUD, namun di Pandeglang baru enam Puskesmas karena keterbatasan sumber daya dan kompetensi,” kata Dewi ditemui pada acara penilaian Puskesmas terkait BLUD, Rabu (26/10/2022).

Dewi berjanji, akan terus mengejar kejar ketertinggalan itu, dengan cara melakukan penilaian untuk 30 Puskesmas lain yang statusnya kini belum BLUD.

“Kita mendapat dukungan dari Ibu Bupati, kita lakukan penilaian untuk 30 Puskesmas selama 3 hari ke depan secara berturut-turut,” katanya.

Dewi menerangkan, enam Puskesmas yang sudah BLUD adalah Puskesmas Cadasari, Kaduhejo, Cimanuk, Labuan, Panimbang, dan Puskesmas Cibaliung.

“Kemarin kita sampai malam melakukan penilaian, setiap hari sepuluh Puskesmas. Mudah-mudahan mendapat penilaian yang bagus dan 30 Puskesmas resmi ditetapkan menjadi BLUD,” harapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini