Asda I Pemkab Lebak Alkadri. (Foto: Aji Rosyad/sorosowan.co.id)

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang berada di area perkebunan sawit, Blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten sejak tahun 2005 telah habis.

Selain HGU-nya belum diperpanjang, keberadaan kawasan tersebut juga ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang, karena wilayah itu bukan untuk area perkebunan.

Demikian hal itu sebagaimana diakui Asda I Pemkab Lebak Alkadri, Jumat (9/6/2023).

Alkadri mengatakan, jika HGU PTPN VIII sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2005, dan hingga Juni 2023 ini belum juga ada upaya melakukan perpanjangan.

Selain itu, lanjutnya, HGU tersebut juga sebelumnya bukan atas nama PTPN VIII, melainkan atas nama PT Lingga Sari.

“Tata ruang-nya kini sudah bukan untuk kawasan perkebunan, karena sudah berubah di dalam usulan Perda sejak tahun 2014. Dan PTPN VIII juga tidak memperpanjang HGU,” katanya kepada sorosowan.co.id ditemui di ruang kerjanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini