Alkadri mengaku heran, pihak PTPN VIII masih beroperasi di kawasan HGU tersebut, tanpa berupaya memperpanjang terlebih dahulu status lahannya.
“Kami, Pemerintah Daerah sudah menegur dan mengingatkannya. Melalui ini, saya ingatkan kembali agar pihak perusahaan untuk menaati aturan itu,” tandasnya.
Melalui kegiatan Reforma Agraria, kata Alkadri, Pemkab mengusulkan dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRS).
“Tugas gugus ini yaitu malakukan menentukan objek reforma, melakukan rekomendasikan untuk penataan lahan dan segala macamnya.Salah satunya PTPN VIII yang HGU-nya sudah habis,” paparnya.***



















































