Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman memastikan, setelah pelantikan ini tidak ada lagi jabatan kosong.

Kekosongan jabatan, kata dia, akan terjadi pada 1 Juli, karena ada eselon II yang pensiun yakni Kepala DKBPPPA dan Sekretaris DPRD.

Surtaman mengatakan, di tengah keterbatasan anggaran saat ini Pemkab Serang tidak bisa mengisi jabatan fungsional hasil penyetaraan, sebab harus dilakukan uji kompetensi lebih dulu.

Sedangkan, lanjut dia, untuk uji kompetensi harus dilakukan instansi pembina ke Jakarta, sehingga harus bayar SPPD dan akomodasi.[irp]

“Berat biayanya. Selain itu, juga ngantre karena tidak hanya Kabupaten Serang tapi se-Indonesia,” ungkapnya.

Surtaman mengatakan, setiap instansi di Kabupaten Serang 99 persen tidak ada eselon IV, seperti di BKPSDM.

Jabatan eselon IV di instansi tersebut, hanya tinggal Kasubag Umum Kepegawaian. Sedangkan, sisanya dijabat oleh jabatan fungsional.

“Cara tugas mereka diatur Permenpan 6 tahun 2022, namanya dibentuk pola kerja jabatan fungsional. Jadi ada ketua tim kerja ditunjuk, kalau kurang tenaga bisa melibatkan instansi lain dengan membentuk tim kerja,” paparnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini