Selain berkaitan dengan teori, dalam diskusi tersebut juga dibahas beberapa poin penting, termasuk urgensi penyusunan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan UU itu.
Bahkan, dibahas pula perlunya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi sesuai amanat UU itu agar pengawasan di lapangan berjalan efektif.
“Agar UU Perlindungan Data Pribadi berjalan efektif, maka perlu adanya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi,” ujar Idi Dimyati.
Sementara, salah seorang mahasiswa pascasarjana Ilmu Komunikasi Untirta dan juga ketua kelompok diskusi Idris Kusumanegara mengusulkan, dalam pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi, Pemerintah harus melibatkan civil society, akademisi, dan pakar kebijakan publik.
“Keterlibatan para stakeholder itu penting dilakukan, guna memperkaya aturan yang sedang dibahas,” katanya.
“Forum diskusi ini digelar tidak hanya menjadi wadah berbagi pengetahuan, tetapi juga refleksi dari komitmen Pascasarjana Ilmu Komunikasi FISIP Untirta dalam mendukung penyebaran pemahaman mengenai hak-hak Perlindungan Data Pribadi di kalangan akademik dan masyarakat,” sambungnya.***



















































