Andi mengatakan, berkat keseriusan anggota dan informasi dari war, kedua pelaku masing-masing S dan SH berhasil ditangkap.
“Untuk pelaku anak R dilakukan pemanggilan, sedangkan pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Menurut Andi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Hal itu, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan aturan itu, pelaku diancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya.***