LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Dua warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak masing-masing berinisial S (32) dan SH (31) terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, karena diduga telah memperkosa anak di bawah umur, Rabu (5/7/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Mapolres Lebak, berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan, telah mengamankan dua pelaku persetubuhan dan atau tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Andi menceritakan, perbuatan bejat kedua warga Desa Pasir Tanjung itu terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, sekira pukul 19.30 WIB.

Korban, sebut saja Mawar (13) yang saat itu bermain dengan temannya berinisial J di depan museum Multatuli, tiba-diba didatangi pelaku R dan mengajak bermain ke GOR Ona Rangkasbitung.

Kemudian, pelaku anak R bertemu dengan pelaku E yang masing DPO bersama temannya D mengajak korban ke sebuah saung di Kebon Sawit, Kampung Sabagi yang jauh dari pemukiman warga.

Singkat cerita, kata Andi, sekira Pukul 21.00 WIB, pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar yang saat itu korban tertidur di saung sampai pagi.

“Besoknya korban dipaksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 WIB, korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di Kampung Sabagi. Kemudian korban kembali disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku, pertama pelaku E, kemudian pelaku S, SH dan terakhir pelaku anak R,” katanya.

“Nah, atas peristiwa tersebut korban didampingi keluarga korban melaporkan perbuatan bejat itu ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini