SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Serang tahun ini segera melakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi.
Upaya tersebut sengaja dilaksanaan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat. [irp]
Demikian hal itu terungkap pada acara sosialisasi sistem dan mekanisme kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang, Selasa (28/3/2023).
Hadir dalam acara sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa ini, Asda III Bidang Administrasi Umum Ida Nuraida, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Nanang Supriatna, kepala OPD dan para kabag.
Kemudian, hadir dua narasumber yakni Analis Kepegawaian Ahli Muda, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri Ranto Bernard dan Kasubdit Wilayah II, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri Rozi Beni.
Ranto Bernard membenarkan, pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Pemkab Kabupaten Serang merupakan amanah Permen PAN RB Nomor 7 tahun 2022 tentang Mekanisme Kerja.
“Jadi diharapkan Pemda mulai melaksanakan di awal tahun 2023 ini,” katanya.