“Pembuatan sertifikat ini tidak bisa sekali langsung jadi. Jadi, ketika kita daftar siapkan berkas-berkasnya. Sebab, kadang-kadang berkas ini ada saja yang kurang lengkap, kadang-kadang kelengkapan ini di dapatnya di lapangan,” katanya.

Indra menjelaskan, untuk progres sertifikasi tanah aset Pemkab Serang sebanyak 1.690 bidang tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 396 bidang sudah bersertifikat, dan sisanya 1.294 bidang tanah belum bersertifikat.
Sertifikasi 400 Bidang Tanah

“Dari 396 bidang tanah yang sudah bersertifikat itu, 335 bidang tanah hasil progres sampai dengan tahun 2022 dan 59 bidang hasil progres sampai dengan bulan Juni tahun 2023. sedangkan, 2 bidang tanah ditemukan hasil rekonsiliasi aset, yakni SMPN 1 Pamarayan dan SMPN 1 Pontang,” jelasnya.

Sementara, kata Indra, untuk 1.294 bidang tanah yang belum bersertifikat, di antaranya 39 bidang dalam proses permohonan hak, 54 bidang dalam proses permohonan peta bidang tanah (PBT), 417 bidang dalam proses kelengkapan dan verifikasi warkah, dan 21 bidang kondisi overlap dengan sertifikat hak milik (SHM).

Kemudian, lanjut Indra, 5 bidang tanah lain sedang berperkara, dan 758 bidang tanah sisa akan dilakukan penyelesaian pada tahun berikutnya. [irp posts=”9674″ ]

“Program ini sudah berjalan sejak 2017 sampai sekarang, ada tahap-tahap yang sedang dilakukan dengan BPN. Jadi ada yang sudah berproses dengan BPN, dan ada juga yang sama sekali belum,” ujarnya.

Sementara, Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi menerangkan, jika BPN tengah mengimplementasikan aturan-aturan yang telah diterbitkan Kementerian.

“Kalau proses untuk pemerintah diberi kemudahan. Artinya di sini untuk syarat-syaratnya, misalnya ada beberapa tanah yang tidak mempunyai surat-surat terpenting tanah tersebut tidak ada permasalahan sama sekali,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini