Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Desember 2023

272
0

Dia menyebutkan, Pemprov Banten telah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PKB, seperti dengan melakukan kebijakan fiskal pada beberapa program yang meringankan Wajib Pajak (WP).

Kebijakan fiskal itu, kata Al Muktabar, tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

“Pemprov Banten akan terus memberikan fasilitas kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk dapat membayar PKB, dengan harapan masyarakat selaku wajib pajak akan membentuk kesadaran diri dalam membayar pajak,” katanya.

“Kemudahan dan kenyamanan ini kita berikan kepada masyarakat dan hal itu merupakan proses yang dilakukan dari kita oleh kita dan untuk kita. Taatlah membayar pajak,” sambungnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan berharap, agar bebas denda PKB dan BBNKB saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, tetapi belum sesuai dengan data diri.

“Kami berharap, pada masa bebas denda PKB dan BBNKB ini dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan bermotornya belum sesuai dengan data diri,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini