“Semua itu harus benar-benar dipastikan ketersediaan anggarannya dan tentu saja menjadi tugas dan komitmen bersama kita untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten,” ujarnya.
Al Muktabar menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 harus dilakukan secara berjenjang, baik Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

“Kita ingin pesta demokrasi tahun 2024 dengan izin Allah SWT berlangsung dengan baik,” katanya.
Al Muktabar mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk menjaga kondusifitas Provinsi Banten agar pelaksanaan pemilu serentak berjalan lancar dan diridhai oleh Allah SWT.
“Pembentukan dana cadangan menjadi bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. Pedoman untuk dana cadangan tercantum dalam Pasal 303 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” paparnya. ***


















































