Rapat paripurna pembahasan dua raperda inisiatif DPRD
Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah berbincang dengan sejumlah anggota DPRD usai rapat paripurna pembahasan dua raperda inisiatif DPRD, Selasa (14/10/2025). (Foto; Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dukungan tersebut sebagaimana yang disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah dalam rapat paripurna pandangan terhadap dua raperda usulan DPRD yang digelar, di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (14/10/2025).

Dimyati menyebutkan, ekonomi kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial.

Sehingga, kata dia, diperlukan dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pemberdayaan serta pengembangan ekonomi kreatif di wilayah Provinsi Banten.

“Kami secara prinsip mendukung raperda ini, sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk dan jasa,” katanya.

Diketahui, selain menyampaikan jawaban Gubernur atas dua raperda usul DPRD, para rapat paripurna itu juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usul gubernur mengenai perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dimyati menegaskan, revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat diperlukan agar regulasi tersebut tidak tumpang tindih dan mampu menjawab dinamika permasalahan lingkungan di Provinsi Banten.

“Apalagi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu muatan-muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Menurut Dimyati, perubahan raperda itu memiliki cakupan yang lebih luas dan bersifat operasional. Katanya, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Dimyati menegaskan, pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan. Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, lestari, dan berkelanjutan.

“Pembangunan yang dilakukan harus berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana setiap aktivitas pembangunan termasuk kegiatan usaha dan industri harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandasnya.***

Penulis: RD Dikdik M
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini