“Manfaatkan bankeu sebaik mungkin. Prioritaskan untuk membiayai pelayanan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum,” katanya.
Ia mencontohkan, dana bankeu juga bisa digunakan untuk mendanai kegiatan pengendalian inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk.
Kemudian, untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dan investasi serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia. [irp]
“Bukan hanya itu, dana tersebut juga bisa untuk penguatan data kependudukan dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.
M Tranggono berharap, dalam hal penggunaan dana bankeu pemerintah kabupaten/kota mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan bankeu Provinsi Banten dan perubahannya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti berharap, pemerintah kabupaten/kota mengetahui menu-menu apa saja yang pas dibiayai dari dana bankeu. [irp]
“Mengenai hal ini pemerintah kabupaten/kota bisa langsung koordinasi dengan Pemprov Banten. Kami akan fasilitasi dalam rangka proses penyelenggaraan terkait dengan program wajibanya,” kata Rina.
Rincian dana bankeu untuk delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
1.Kabupaten Serang Rp30 miliar,
2.Kabupaten Pandeglang Rp20 miliar,
3.Kabupaten Lebak Rp30 miliar,
4.Kabupaten Tangerang Rp5 miliar,
5.Kota Tangerang Rp5 miliar,
6.Kota Cilegon Rp5 miliar,
7.Kota Tangerang Selatan Rp5 miliar,
8.Kota Serang Rp25 miliar.***