SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten tahun ini menggelontorkan dana bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp125 miliar untuk 8 kabupaten/kota di Banten.

Diketahui, bankeu diberikan sesuai usulan kabupaten/kota dan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2021.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono, dana bankeu merupakan bentuk hadirnya Pemprov Banten dalam memfasilitasi kegiatan di delapan kabupaten/kota. [irp]

“Kenapa ini dilakukan, karena keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat dari keberhasilan pemerintah di delapan kabupaten/kota,” kata M Tranggono, Jumat (24/2/2023).

Ia menyebutkan bahwa, tahu ini dana bankeu untuk kabupaten/kota mengalami fluktuatif, ada yang berkurang dan ada yang bertamah.

Namun, kata M Tranggono, pada prinsipnya semua pemerintah kabupaten/kota memperoleh perlakuan sama, dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada. [irp]

“Dana bankeu yang diberikan Pemprov Banten untuk delapan kabupaten/kota tahun ini sebesar Rp125 miliar,” ujarnya.

M Tranggono berharap, pemerintah kabupaten/kota memahami kondisi bertambah dan berkurangnya dana bankeu yang diberikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini