“Aturan itu kita lagi proses, mudah-mudahan ini dapat lebih cepat rampung,” katanya.

Al Muktabar berharap, adanya Perda tersebut dapat memberikan rambu-rambu batasan dan kewenangan dalam mengoptimalkan PAD Provinsi Daerah. [irp]

“Karena ini menyangkut hal yang sangat penting, karena itu capital (modal-red) dasar kita dalam membangun. Maka harus dengan keseriusan untuk mengimplementasikannya,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini