SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten memutuskan ruas jalan yang menjadi provinsi kini bertambah sebanyak 13 ruas atau sepanjang 94,97 kilometer (KM).

Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten, serta Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer. [irp]

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan melaporkan bahwa, kondisi jalan yang menjadi wewenang Provinsi Banten per Maret 2023, dalam kondisi mantap atau kondisi baik sepanjang 91,45 persen atau 783,684 KM.

“Jadi secara keseluruhan, atau sebesar 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR (pekerjaan rumah-red) kita, memang itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 KM yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” kata Arlan, Minggu (9/4/2023).

Menurutnya, ke 13 ruas jalan tambahan berdasarkan SK Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 sepenuhnya merupakan jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Ke-13 ruas itu, di antaranya, jalan Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang di Kabupaten Lebak, dan jalan Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya, di Kabupaten Pandeglang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini