Tidak hanya itu, lanjutnya, apabila juga tetap membandel maka akan dilakukan gugatan class action sebagaimana diatur dalam pasal 91 Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup (LH).

“Kita akan sikapi pencemaran udara pabrik Chandra Asri ini secara serius, agar ke depannya ada perbaikan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah meninjau langsung ke pabrik Chandra Asri, dan meminta pihak perusahan untuk memberhentikan sementara operasional pabrik tersebut, sampai keluar hasil laboratorium.

Sedangkan, Advisor Chandra Asri Endang Suyitno menjelaskan bahwa, kegagalan operasional alat pabrik tersebut terjadi, karena faktor cuaca ekstrem.

Dan sebelumnya, pihak perusahaan juga mengklaim bahwa, yang dihirup warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dari cerobong pabril tersebut merupakan bau minyak atau bensin, bukan kimia.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini