Bupati meminta, agar semua pengelola Perpustakaan dapat mendorong minat baca masyarakat, karena dengan upaya itu mereka akan menyukai buku.

“Sangat rugi jika buku dibeli hanya untuk pajangan, buku yang ada di perpustakaan harus dibaca agar ilmu yang dimiliki bisa bertambah dan bermanfaat bagi masyarakat lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPAD Kabupaten Pandeglang Dadan Tafif Danial menyebutkan, jika kegiatan pembekalan pengelola perpustakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 PMK pasal 07 tahun 2022 tentang Indikator Peningkatan Kinerja Perangkat Daerah.

“Tujuan pembekalan ini untuk meningkatkan kualitas SDM dalam mengelola perpustakaan. Peserta yang hadir merupakan utusan dari setiap sekolah SMP yang ada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini