Kerja sama pelayanan administrasi kependudukan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri bersama Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang Rahnianto menandatangani kerja sama pelayanan administrasi kependudukan, bertempat di Aula LPKA Kota Tangerang, Jumat (29/8/2025). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, mengenai pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan yang berasal dari Kabupaten Serang.

Penandatangan dilakukan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri bersama Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang Rahnianto, bertempat di Aula LPKA Kota Tangerang, Jumat (29/8/2025).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Encup Suplikah, perwakilan Bapperida dan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang.

Warnerry Poetri mengatakan, tujuan kerja sama untuk pelayanan administrasi kependudukan bagi anak-anak binaan di LPKA Kelas 1 Tangerang. Dia berharap, ke depan bisa bekerja sama dengan seluruh LPKA, demi hak-hak para anak binaan.

“Terutama ini untuk anak-anak yang ada di dalam LPKA, baik itu adminduk KIA, dan akta kelahirannya khawatir mereka belum mempunyai administrasi kependudukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang Rahnianto menerangkan, warga binaan di LPKA Kelas 1 Tangerang khusus yang berasal dari Kabupaten Serang berjumlah sebanyak 21 anak. Adapun untuk kasusnya bermacam-macam.

“Tapi kasusnya didominasi tawuran, ada pembunuhan, pelecehan juga ada. Kita berharap, dengan adanya penandatanganan PKS ini pemenuhan data kependudukan anak-anak bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

Sedangkan, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola menyebutkan, jika kerja sama merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan yang berasal dari Kabupaten Serang.

“Adapun tujuan PKS ini memastikan warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah, mendukung pendataan yang akurat di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta memfasilitasi pemenuhan hak konstitusional warga binaan,” ucapnya.

Hani berharap, melalu Langkah itu dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga binaan dalam mengurus dokumen kependudukan, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

Penulis: RD Dikdik M
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini