Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Tangkapan Layar)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Tindakan kekerasan seksual terhadap warga Kabupaten Pandeglang terus terjadi. Pelakunya berinisial AS alias Dilan (19), warga Kabupaten Lebak, Banten yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinial VT (15).

Namun berkat tindakan sigap petugas, pelaku kini berhasil diamankan. Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (25/2/2025) malam.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala, pelaku melakukan pencabulan di sebuah mes di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

“Peristiwa ini terungkap berkat laporan orang tua korban pada Desember 2024 lalu,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Robert menceritakan, pertemuan kedua pasangan itu berawal dari sebuah aplikasi IMO. Pelaku dan korban berkomunikasi secara intens dan sempat beberapa kali bertemu di tempat pelaku.

Namun dalam pertemuan terakhir, pelaku menjemput korban di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Banjar, dan mengajaknya makan di tempat di wilayah Kecamatan Majasari.

“Usai makan, pelaku membawa korban ke mes tempat. Selanjutnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, dan pelaku mulai melakukan pencabulan dengan meraba-raba area sensitif tubuh korban, dan memasukkan alat kelamin ke dalam kemaluan korban,” ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. “Pelaku sudah tidak bekerja di wilayah Kecamatan Majasari, dan pada malam itu kita dapati dia berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, maka secepatnya kita amankan,” ungkap Robert.

Dia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku disangka undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini