Tersangka curanmor
DR, tersangka curanmor dengan modus COD saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Cadasari, Rabu (29/1/2025). (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Tangerang berinisial DR (26), akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka diamankan anggota Polsek Cadasari, Polres Pandeglang setelah dilaporkan korban bernama Medi (33) yang curiga motor Vario yang hendak dibeli lewat COD akan dibawa kabur pelaku, Rabu (29/1/2025).

Pelaku berpura-pura akan melakukan test drive kendaraan ke arah Kampung Ciliang, tapi untung si pemilik sadar. Oleh karena didapat informasi dari tukang ojek yang mengantar pelaku, bahwa orang tersebut asing (tidak dikenal sebelumnya).

“Mengakunya test drive, tapi setelah saya tunggu-tunggu nggak kembali. Makanya, saya kejar menggunakan motor tetangga ke Ciliang, dan alhamdulillah ketemu. Di perjalanan si pelaku kabur, tapi untung saya berhasil menendang kendaraannya hingga terjatuh,” kata Medi kepada wartawan.

Warga Kadubeureum, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang mengaku sempat cekcok mulut dengan pelaku saat kendaraan yang dibawa agar segera dikembalikan. Namun, dilerai warga.

Kata Medi, kepada warga dirinya mengatakan bahwa motornya hendak dibawa kabur oleh pelaku yang berpura-pura akan membeli lewat COD.

“Saat cekcok mulut itu pelaku mengaku datang bersama istri dan anaknya yang di tinggal di Kadubanen. Lalu orang yang bersangkutan dijemput oleh warga, hingga akhirnya datang menggunakan ojeg ke TKP. Kemudian datang petugas dari Polsek Cadasari dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan,” katanya.

Sementa itu Kapolsek Cadasari Iptu Widi Utomo membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Dia mengaku, pelaku kini telah diamankan, sesuai dengan laporan dari masyarakat.

“Ya benar pelaku berinisial DR asal Tangerang melakukan dugaan percobaan tindak pidana pencurian. Tersangka kini telah kita amankan,” katanya.

Widi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DR diduga akan membawa kabur 1 unit motor Honda Vario milik warga Pandeglang.

“Modus pelaku mau membeli motor milik warga Kadubeureum, Kelurahan Kadubamerak lewat COD. Pelaku datang bersama istri dan anaknya dari Tangerang ke Pandeglang. Dia berhenti di Kadubanen dan datang ke rumah korban menggunakan ojeg, sementara istri dan anaknya di tinggal di Lampu Merah Kadubanen,” kata Kapolsek.

“Mungkin setelah berhasil membawa kabur motor itu, pelaku akan menjemput anak dan istrinya. Namun rencana pelaku gagal setelah korban mengejar, hingga akhirnya kita amankan tersangka untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Widi menyebutkan bahwa modus pelaku itu sudah delapan kali dilakukan di beberapa titik, seperti di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

“Terduga pelaku kita ancam Pasal 362 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Sementara untuk istri dan anak pelaku untuk sementara masih berada di Mapolsek Cadasari, karena masih di bawah umur. “Kita hanya menetapkan tersangka DR saja,” kata Widi.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini