Genjot Capaian PAD, Bapenda Pandeglang Luncurkan Program Warung Layanan Pajak Daerah

3
0
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Pandeglang Yunisa Tri Purnamawati
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Pandeglang Yunisa Tri Purnamawati saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Endang Yoga/sorosowan.co.id)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, melakukan terobosan penting untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB P2.

Yaitu, dengan meluncurkan inovasi berupa Warung Pelayanan Pajak Daerah atau WPPD.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Pandeglang Yunisa Tri Purnamawati mengatakan, bahwa program itu dilaksanakan dengan sistem jemput bola langsung ke kelurahan dan kecamatan selama satu bulan.

“Ini adalah pelayanan PBB P2 di level kelurahan kecamatan, jadi kita jemput bola selama sebulan,” ujarnya.

Untuk tahap awal, kata Yunisa, pilot project dilaksanakan di lima kelurahan di Kecamatan Majasari. Kemudian, pemutakhiran data objek dan subjek pajak, serta pelayanan perbaikan data di tempat.

“Kita melibatkan perpanjangan tangan kita RT-RW lurah, aparatur kelurahan dan kecamatan. Kita saling berkoordinasi untuk optimalisasi PAD,” jelasnya.

Yunisa mengklaim, progres dari program itu cukup signifikan. Per tanggal 25 September 2026, realisasi PBB P2 Kabupaten Pandeglang sudah mencapai 46 persen, dan terus meningkat hingga 28 September 2026.

Yunisa menerangkan, untuk mendorong kepatuhan di desa, Bapenda berkolaborasi dengan DPMPD. Bagi Pemerinrah Desa yang akan mengajukan pencairan Siltap wajib melampirkan bukti capaian PBB minimal 40 persen.

“Kalau tidak mencapai 40 persen, mereka (Pemerintah Desa-red) tidak akan diberikan rekomendasi untuk mencairkan Siltap. Kita optimis total keseluruhan bisa di angka 60 persen,” katanya.

Menurut Yunisa, kendala utama PBB P2 selama ini adalah data yang tidak mutakhir. Tanah tidak statis, ada perubahan luas dan bangunan setiap tahun, namun pemutakhiran menyeluruh membutuhkan anggaran besar.

“Seharusnya dimutakhirkan menyeluruh, baik subjek maupun objek pajaknya. Karena butuh anggaran besar, kita lakukan bertahap, dimulai dari Kecamatan Majasari,” ujarnya kepada sorosowan.co.id, Selasa (29/9/2026).

Yunisa mengatakan, melalui Warung Pelayanan Pajak Daerah, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bapenda untuk perbaikan data. Jika alamat, nama, atau luas tanah tidak sesuai, warga cukup membawa bukti seperti PTSL atau AJB dan SPPT lama, maka petugas langsung akan meng-input perbaikan dan mencetak SPPT baru di lokasi.

“Orang mau bayar itu kalau datanya sesuai. Jadi daripada kita numpukin berkas yang tidak diakui masyarakat, maka kita perbaiki langsung di lapangan,” ungkapnya.

Ke depan, kata Yunisa, Bapenda juga akan membentuk Agen Pajak Daerah di semua tingkatan. Tercatat ada 35 KTPAD tingkat kecamatan, 326 aparatur desa, dan 13 kelurahan yang akan menjadi agen pajak untuk aktif menagih dan memutakhirkan data di wilayahnya masing-masing.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini