
SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang penambang batu bara berinisial PU, diduga telah melalukan tindak pidana pertambangan tanpa izin, di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tanggal 29 September Tahun 2026, ke penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Polda Banten.
Dan kemudian, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026 dan langsung melakukan pengecekan.
“Terbukti, dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (1/10/2026).
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.
“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.
Menurut Maruli, selain tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa alat berat excavator merek Kobelco, batu bara hasil pertambangan, dan 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

“Atas perbuatannya tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” katanya.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau, masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” katanya.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis


















































