M Tranggono berpesan kepada para pengelola keuangan dan aset daerah untuk melaksanakan pembahasan Perubahan APBD 2022 tepat waktu. Kemudian, para pengelola keuangan daerah juga harus mengalokasikan anggaran Pilkada serentak untuk daerahnya masing-masing.
“Bukan hanya itu, para pengelola keuangan daerah juga harus memperhatikan belanja mandatory anggaran, mengalokasikan belanja infrastruktur layanan publik, belanja layanan standar pelayanan minimum, mengalokasikan anggaran penanganan stunting dan gizi buruk, serta merealisasikan belanja anggaran 40 persen untuk produk lokal,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fathony menyampaikan arahannya bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, hadir juga Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Kepala Diskominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati, serta para tamu undangan lainnya. ***


















































