SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan, seluruh pimpinan perusahaan di Provinsi Banten agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan.

Kata Al Muktabar, setiap perusahaan wajib mengeluarkan THR, karena hal tersebut telah diatur pemerintah. [irp]

“THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan Nasional. Maka kita mengimbau kepada pemilik perusahaan, tentu itu bagian yang dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan karena ketentuannya sudah jelas,” ungkapanya, Selasa (28/3/2023).

Al Muktabar meyakini, penyaluran THR oleh pihak perusahaan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.

“THR juga bagian dari peningkatan pendapatan, dan tentu juga kita berharap para pekerja yang mendapat THR dapat bijaksana dalam menggunakannya,” katanya.

Menurut Al Muktabar, selain bijaksana, para penerima THR juga harus memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi keluarga. [irp]

“Kita berharap di situasi seperti ini, sumber-sumber pendapatan kita seperti itu dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan. Dan kalau mungkin memiliki ruang, bisa dimanfaatkan untuk ditabung,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini