Tersangka AE, diam-diam masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar. Kemudian membangunkannya, dan mengajak berhubungan.

Tentu saja, kata Kapolsek, korban menolaknya. Namun, pelaku naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan, hingga terjadilah tindakan pemerkosaan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, korban yang masih dibawah umur saat itu benar-benar dibuat tidak berdaya, karena ancaman dari pelaku. [irp]

“Korban yang masih dibawah umur, ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa, hingga akhirnya terjadi pemerkosaan,” tuturnya.

Menurut Dasuki, merasa aksinya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian, tepatnya Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.

Dia hendak kembali memperkosa, tetapi korban kali ini sempat akan berteriak, sehingga pelaku mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban.

Selanjutnya, kata Dasuki, pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung. Melihat gelagat aneh pada anak kandungnya, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.

Akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, hingga tindakan bejat itu dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti.

“Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak meringkus tersangka AE,” ujarnya.

Dasuki mengatakan, anggotanya berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat. Dan kini tersangka AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. [irp]

“Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini