TANGERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil membekuk seorang ayah tiri berinisial AE (38), karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, Jumat (3/2/2023).

Tersangka AE tidak bisa mengelak saat ditangkap, karena petugas sebelumnya telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk keterangan dari korban, dan ayah kandungnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja membenarkan, adanya penangkapan pelaku pemerkosaan oleh bapak tiri terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Menurut Sri, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu (24/12/2022) dini hari, bertempat di rumah korban di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku adalah ayah tiri, dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata Sri kepada sejumlah awak media.

Sri menyebutkan, tindakan amoral yang dilakukan oleh seorang ayah tiri itu terjadi pada saat ibu korban, atau istri pelaku AE, sedang tertidur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini