Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Perolehan Suara di Pandeglang Batal Digelar

272
0

Maka Atas dasar persoalan tersebut, anggota Bawaslu pun mengusulkan kepada KPU untuk menunda rapat pleno terbuka itu.

Tentunya usulan ini pun diamini oleh KPU, hingga akhirnya diputuskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang ditunda, dan akan kembali dilaksanakan pada Kami (29/2/2024) ini.

Tahajudin meyakinkan bahwa, sampai dimulainya rapat pleno, KPU Pandeglang belum bisa memastikan semua kotak suara tersegel masuk ke gudang KPU dan dapat dihadirkan di ruang rapat pleno.

“Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Penghitungan Perolehan Suara baru bisa dimulai jika seluruh PPK sudah mengumpulkan kotak suara tersegel sebagaimana diatur PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini