“Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Diketahui, pemusnahan barbuk narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerators.
Sebelum dimusnakan, sejumlah barang haram itu terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika. [irp]
Sementara Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono mengapresiasi pemusnahan barbuk narkotika yang dilakukan BNN.
“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNN RI, dan ini dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di Indonesia, bersinergi dengan BNN,” kata Tranggono.
Sedangkan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNN RI dan BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. [irp]
“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Provinsi Banten,” katanya.***