LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Sidang sengketa lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak seluas 3,8 hektare antara Harun Nawawi selaku penggugat dengan PT Agrindo Adyapratama, PT Armidian Karyatama Tbk, PT Perkebunan Karet Silalangu, dan PT Putra Asih Laksana (PAL) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (23/8/2023), semaking seru.
Kuasa Hukum Penggugat Muhamad Syiban menuding, keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat PT Agrindo Adyapratama, dkk dalam sidang perkara tersebut sumir.
Kata Syiban, saksi tergugat sama sekali tidak memberikan gambaran yang jelas tentang objek yang disengketakan. Bahkan, lanjut dia, saksi itu terkesan tidak mengerti batas-batas yang dijadikan objek perkara.
“Dia (saksi-red) hanya menerangkan terkait asal-muasalnya lahan, dari PT Agrindo pada tahun 2000. Jadi diserahkan, sehingga yang dijadikan objek perkara ini termasuk yang diserahkan ke BPN,” katanya kepada sorosowan.co.id, usai sidang gugatan, Rabu (23/8/2023). [irp]
Syiban melanjutkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi tergugat, tanah negara yang sudah jadi jaminan hutang ke BPN juga termasuk objek yang disengketakan.