“Tadi kami menanyakan apakah sudah sesuai atau tidak dengan objek yang disengketakan, saksi mengatakan blok Cikupa. Tapi luasnya kan nggak tahu persis, batas-batasnya jadi yang diketahui adalah 245-247 dan 243. Jadi mereka pahamnya dari induk Nomor 1, PT Agrindo,” ungkapnya.

Akan tetapi, kata Syiban, ketika dipertanyakan lagi kapan dan apakah saksi mengetahui dan terlibat dalam pengurusan PB? Jawab saksi, tidak.

“Jadi, saksi juga tidak mengerti yang secara benar yang menjadi objek perkara ini, sehingga kesimpulannya tergantung persepsi dari masing-masing,” tuturnya.

Syiban menyimpulkan bahwa, keterangan saksi itu tidak jelas, karena tidak merinci dan memberikan keterangan terhadap objek tanah yang tengah dipersengketakan. [irp]

“Jadi, kami menyimpulkan dalam persidangan itu saksi tergugat tidak mengetahui status tanah sebenarnya, karena mengaku hanya menerima berkas, tetapi dia tidak tahu proses dan juga tidak tahu kapan perolehan itu,” ujarnya.

Diketahui, sidang lanjutan sengketa lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak seluas 3,8 hektare antara Harun Nawawi selaku penggugat dengan PT Agrindo Adyapratama, dkk dipimpin Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummah, Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala, dan Dwi Novita Purbasari.

Sedangkan, saksi tergugat yang dihadirkan bernama Atang Saba, mantan pegawai PT Agrindo Adyapratama.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini