“Kasus dengan cakupan penemuan TBC sebesar 62 persen, dari target 90 persen. Sehingga masih ada 1.422 pasien TBC yang belum ditemukan. Ini tentunya harus segera ditangani, karena dapat menjadi sumber penularan TBC di masyarakat,” ungkapnya.

Irna mengatakan, Pemkab Pandeglang berkomitmen dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 400.7.1/kep.304-huk/2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis.

“Setiap orang perlu menyadari pentingnya langkah-langkah TOSS TBC, yaitu, mencari dan menemukan gejala di masyarakat, mengobati TBC dengan tepat, hingga memantau pengobatan TBC sampai sembuh,” ujarnya.

“Peran keluarga sangat penting dalam pencegahan penularan TBC, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan TBC tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang Eniyati mengatakan, jika dalam penyelesaian kasus TBC tidak bisa hanya dilakukan satu sektor, melainkan harus multisektor.

“Kita harus bersama bergerak agar mencapai maksimal, karena untuk mengakhiri epidemi TBC menjadi salah satu target penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang harus dicapai bersama,” ujarnya.

Eniyati menyatakan, ada beberapa kendala yang terjadi dalam penanganan kasus TBC, di antaranya adalah minimnya pemahaman masyarakat dan putusnya pengobatan yang dilakukan.

“Ini memang agak sulit, karena masyarakat memandang TBC ini seolah penyakit memalukan sehingga terkesan menutupi jika terjadi kasus,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini