Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin foto di atas kendaraan pengendali massa (Dalmas), Jumat (15/12/2024). (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengancam akan menindak tegas para pelanggar Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).

Upaya tersebut, kata Agus, sengaja akan dilakukan agar aktivitas usaha masyarakat semakin tertib, dan warga Pandeglang semakin nyaman.

“Khususnya bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL-red). Kalau masih ada yang melanggar, maka kami akan proses melalui proses yustisi. Intinya akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya kepada sorosowan.co.id, Minggu (15/12/2024).

Agus mengatakan bahwa, keberadaan Perda P-3 itu wajib dipatuhi semua warga.

“Kami tidak akan segan menjatuhi sanksi, apabila masih ada yang melanggar akan dikenakan denda sesuai ketentuan dan keputusan dari pengadilan,” katanya.

“Dan apabila si pelanggar tidak mampu membayar denda sesuai dengan yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri, maka wajib digantikan dengan pidana kurungan sesuai putusan hakim tersebut,” imbuhnya.

Agus mengingatkan, masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lagi.

“Khusus bagi para PKL, Pemkab Pandeglang telah memfasilitasi untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan sebagai pusat UMKM atau kuliner,” katanya.

Agus berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar aturan, karena itu akan dikenakan sanksi.

“Termasuk tentang larangan kendaraan sumbu tiga masuk wilayah perkotaan di Pandeglang, kawasan bebas rokok dan lainnya. Kami berharap, masyarakat tidak ada yang melanggar,” harapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini