Sedangkan untuk pelaku berinisial RH (52) dan LR (63), diduga sebagai pemasang yang sudah berlangganan togel (toto gelap) melalui pelaku DJ selama dua bulan terakhir. Tujuan kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya itu.
“Pelaku DJ melakukan judi togel tersebut menggunakan situs Ladang Toto 2 yang diakses melalui handphone samsung miliknya. Kemudian menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1000 untuk sekali pasang (baik 2 angka, 3 angka maupun 4 angka). Setelah itu, angka-angka tersebut di-input ke situs yang dikelolanya,” kata indik.
Kasat menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut karena adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya judi togel online di Kabupaten Lebak.
“Mendengar itu, saya memerintahkan kepada tim resmob untuk melakukan penyelidikan. Dan berhasil, di sekitar jalan Kampung Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi bandar. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil kita amankan,” katanya.
Indik mengimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan tersebut dan tidak ikut serta melakukan kegiatan perjudian apapun. “Kapolres Lebak memerintahkan sesuai dengan perintah Kapolda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian yang ada di masyarakat,” katanya. ***


















































