LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus perjudian online di wilayah Kabupaten Lebak, Rabu (10/8/2022). Tiga pelaku masing-masing berinisial DJ (35), RH (52) dan LR (63) berhasil diamankan.
Selain itu, anggota unit tindak pidana umum Polres setempat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek samsung, uang tunai sebesar Rp70.000, dua lembar bukti dopiste, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan berikut ATM milik Bank BNI atas nama pelaku DJ.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dia menerangkan, pelaku berinisial DJ (35) ditangkap karena diduga sebagai penyedia atau bandar yang telah melakukan tindak kejahatannya kurang lebih selama 6 bulan.