UMP Banten tahun 2025 naik
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan arahan dalam satu acara beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, hingga menjadi Rp2.916.644 per bulan.

Kepastian kenaikan upah itu sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025, tertanggal 11 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut diatur UMP Banten Tahun 2025 berlaku bagi seluruh pekerja, atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.

Sementara itu, pada tanggal yang sama, Pj Gubenur Banten Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90.

Penetapan tersebut sebagai tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.

Dalam Keputusan Gubernur Banten tertanggal 11 Desember 2024 itu disebutkan, UMS Banten naik 6,5 persen dari nilai kenaikan UMS tahun 2025.

Dengan penghitungan 6,5% x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMS Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.

Keputusan ini juga mengatur bahwa UMS Banten tahun 2025 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.

Menurut Al Muktabar, keputusan penetapan UMP dan UMS telah memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyebutkan, kondisi keamanan dan ketertiban pada penetapan UMP dan UMS Provinsi Banten tahun 2025 dalam kondisi aman terkendali.

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi dengan Apindo dan serikat pekerja dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten/Kota, agar penetapan UMK dan UMS kabupaten dapat berjalan baik dan terkendali,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini