Adapun jenis penugasan khusus tenaga kesehatan terdiri atas sembilan jenis tenaga kesehatan.
Yaitu, dokter, dokter gigi, perawat, bidan, ahli teknologi laboratorium medic (ATLM), tenaga gizi, kefarmasian, terapis gigi mulut (TGM), dan tenaga kesehatan masyarakat dengan kelompok masyarakat promosi kesehatan (Promkes).
“Penugasan khusus tenaga kesehatan juga disesuaikan dengan pemetaan ketenagaan yang ditetapkannya dalam formasi penugasan khusus tenaga kesehatan,” kata Ati.
Orang nomor satu di Dinkes Provinsi Banten ini menjelaskan bahwa masa penugasan khusus tenaga kesehatan berlangsung selama lima tahun.
Mereka yang sudah menyelesaikan masa baktinya dapat diperpanjang maksimal tiga kali dengan ketentuan masih ada formasi, berkinerja baik, dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja tempatnya bekerja.
“Lokasi penugasan khusus tenaga kesehatan adalah di Fasyankes milik Pemprov Banten maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes Kabupaten/Kota, terutama Puskesmas,” ungkap Ati.
Dia menyebutkan, penugasan khusus tenaga kesehatan Provinsi Banten tersebut sudah dimulai sejak tahun 2018 sampai 2022, dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada saat ini mencapai 470 orang, tersebar di seluruh Fasyankes milik pemerintah se-Provinsi Banten. (adv)














































