PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Yayat Supriatna, Operator Layanan Operasional Bagian Protokol Setda Pandeglang, berakhir tugas, Selasa (30/6/2026).
Terhitung 1 Juli 2026, Pemkab Pandeglang secara resmi melakukan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) kepada Yayat Supriatna, karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini telah memasuki usia 58 tahun.
Suasana haru pun menyertai upacara perpisahan pegawai paruh waktu yang digelar di halaman gedung setda tersebut.
Sekda Pemkab Pandeglang Asep Rahmat hampir tak mampu menahan air mata, saat SK pemberhentian pegawai yang sudah 22 tahun itu mengabdi dibacakan.
Oleh karena, meski hanya digaji beberapa ratus ribu rupiah sebulan, pegawai paruh waktu itu telah melakukan yang terbaik demi jalannya organisasi. Selain loyal, Yayat Supriatna juga termasuk orang yang ramah terhadap semua orang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pandeglang, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak . Semoga seluruh pengabdian yang telah diberikan menjadi amal ibadah, dan senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan,” kata Asep di saat memimpin apel.
Asep mengatakan, setiap pengabdian yang dilandasi dengan keikhlasan akan meninggalkan jejak baik, akan menjadi teladan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan yang terakhir, meski tidak lagi menjadi pegawai di Pemda, silaturahmi kita harus tetap terjalin,” katanya.
Sedangkan Yayat Supriatna mengucapkan, syukur dan terima kasih kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pandeglang, khususnya Sekretariat Daerah dan keluarga besar Sub Bagian Protokol. Saya menyadari banyak kekurangan saat menjalankan tugas. Untuk itu saya mohon maaf, semoga silaturahmi yang telah terja⁴lin tetap terjaga, dan Pemkab Pandeglang terus maju dan sejahtera,” katanya.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis



















































