LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten berhasil membekuk 10 komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) domisi wilayah Lebak dan Pandeglang .

Menurut Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, ke-10 komplotan curanmor itu masing-masing berinisial HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), dan TG (52).

Katanya, selain menahan ke-10 pelaku, anggota Satreskrim juga mengamankan 15 unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti. [irp posts=”6945″ ]

“Ke-10 komplotan itu merupakan spesial pencuri motor, aksinya telah meresahkan masyarakat Lebak dan Pandeglang,” kata Arya pada acara konferensi pers yang digelar di Gedung Satreskrim Polres Lebak, Kamis, (16/2/2023).

Wakapolres mengatakan, kronologis tindak kejahatan oleh pelaku terjadi didua TKP, yakni di Kampung Bojong RT 016 RW 001 Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Kamis (27/10/2022) dan di Kampung Ciwaru RT 002 RW 008 Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak pada Kamis (2/2/2023).

“Pelaku sering beraksi di wilayah Lebak Selatan. Mereka berdomisili di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Arya menyebutkan, para pelaku biasanya menjual motor hasil curian tersebut dengan harga sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini