“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Mapolres Lebak, dengan membawa surat-surat kepemilikan. Jika ada kesamaan antara STNK dengan nomor rangka kendaraan, unit bisa dibawa tanpa dipungut biaya,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menyebutkan, peran ke-10 komplotan curanmor itu, terdiri dari pelaku pemetik dan penadah. [irp]
“Para tersangka curanmor ini merupakan pelaku spesialis rumah dan kontrakan,” katanya.
Andi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, dan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***



















































