SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pencegahan korupsi sektor pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.
Rakor ini digelar di kantor Inspektorat Daerah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengatakan, rakor merupakan upaya pendampingan terkait dengan berbagai program prioritas di Pemprov Banten.
Salah satu fokus utamanya adalah sektor pengadaan barang dan jasa. “Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten sampai dengan sekarang masih bagus, ini yang nanti akan kita tingkatkan lagi,” ujarnya.
Deden mengatakan, dalam rakor itu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan pelaksanaan program dan kegiatan di hadapan tim KPK.
OPD tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Sekretariat DPRD (Setwan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Itu salah satu upaya untuk mengurangi potensi fraud atau korupsi yang ada di lingkung OPD yang ada di Pemprov Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo mengatakan, rakor bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa.
KPK melakukan pengawasan terhadap pengalokasian anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan.
KPK juga menelaah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Mulai dari rancangan umum pengadaan yang telah diinput oleh masing-masing perangkat daerah hingga realisasinya pada semester I Tahun 2026.
“Jadi, kami hadir di sini memang bersama-sama ingin melihat melakukan koordinasi sehingga tidak ditemukan adanya temuan,” ungkapnya.***
Penulis: RD Dikdik M
Editor: Abdul Azis



















































