SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Tubagus Rubal Faisal mengatakan, peran dewan hakim sangat krusial dalam menjaga kualitas dan marwah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIII Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026.
Katanya, setiap dewan hakim dituntut menjalankan tugas secara profesional, objektif, berintegritas, dan berpegang teguh pada kode etik.
“Dewan hakim memegang peran sentral dalam menilai secara objektif, adil, dan profesional demi keberhasilan pelaksanaan MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten,” kata Tubagus Rubal saat membuka Orientasi Dewan Hakim MTQ XXIII Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 di Aston Hotel Kota Serang, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, orientasi tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan dewan hakim agar mampu menjalankan tugas secara maksimal, penuh amanah, serta turut memuliakan Alquran melalui pelaksanaan MTQ yang berkualitas.
Orientasi itu, juga bertujuan meningkatkan pemahaman mereka terhadap tugas dan fungsinya. Termasuk menyamakan persepsi dalam penilaian pada setiap cabang lomba, memperkuat profesionalisme, objektivitas, dan integritas, serta memberikan pembekalan teknis maupun etis dalam proses penilaian.
Apalagi, mereka memiliki tanggung jawab besar. Mulai dari melakukan penilaian sesuai bidang yang ditugaskan, menegakkan keadilan dan profesionalisme dalam pemberian nilai, hingga menyampaikan hasil penilaian kepada panitia secara resmi.
“Dewan hakim juga memiliki tanggung jawab etis menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga kerahasiaan hasil penilaian sampai diumumkan secara resmi,” ungkapnya.
Tubagus Rubal mengatakan, MTQ kali ini mempertandingkan berbagai cabang yang memiliki standar penilaian tersendiri.
Setiap dewan hakim harus memahami dan menguasai ketentuan penilaian sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Tubagus Rubal berharap, dewan hakim dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Sehingga, pelaksanaan MTQ XXIII Tingkat Provinsi Banten berlangsung kredibel, berkualitas, dan mampu melahirkan qari dan qariah terbaik.
“Dewan hakim harus memperhatikan kode etik yaitu tidak melakukan komunikasi pribadi dengan peserta selama kompetisi berlangsung, tidak menerima gratifikasi atau tekanan dalam bentuk apa pun, serta siap menerima evaluasi dan sanggahan melalui jalur resmi,” ujarnya.***
Penulis: RD Dikdik M
Editor: Abdul Azis
















































