Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tindakan Anarkis dan Penghasutan di Depan PT EDS Balaraja

14
0
Tersangka kasus tindakan anarkis dan penghasutan di depan PT EDS Manufacturing Indonesia
Dua tersangka kasus tindakan anarkis dan penghasutan di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, usai pemeriksaan Ditreskrimum Polda Banten Jumat (7/8/2026). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus tindakan anarkis dan penghasutan di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/8/2026).

Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana tersebut dan telah menahan para tersangka guna penanganan selanjutnya.

Berdasarkan, informasi yang didapat peristiwa anarkis dan penghasutan itu terjadi pada 6 hingga 9 Juli 2026.

Pada waktu itu, aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan PT EDS Manufacturing Indonesia diduga disertai dengan penutupan akses jalan, pemblokiran pintu gerbang perusahaan, pelemparan sampah, batu, kotoran hewan, serta pengrusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Karena tindakan itu, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial US (50) dan RP (25).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Kedua tersangka diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Maruli menjelaskan, peran tersangka US (50) diduga mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa.

Sementara, tersangka RP (25) diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI).

Modus yang dilakukan yakni menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan pengrusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

“Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera CCTV, satu unit kendaraan truk Toyota Dyna, dan satu unit sound system,” kata Maruli.

Dia menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

“Polda Banten menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain,” katanya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasinya tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan,” sambung Maruli.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini