SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial MR (26), warga Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, karena nekat menjual obat-obatan jenis Tramadol.

Tak tanggung-tanggung, tersangka ditangkap beserta barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 1.470 butir siap edar.

Menurut Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, tersangka MR ditangkap berkat adanya laporan dari warga, mengenai maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Penancangan, Kota Serang. [irp]

“Saat anggota melakukan penyelidikan, alhasil tersangka MR berhasil kita amankan,” kata Michael, Jumat (10/2/2023).

Katanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 1.470 butir yang disimpan pada kantong pelastik warna hitam. Kemudian, ditemukan juga uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut sebanyak Rp150.000, serta 1 buah handphone merek Vivo.

“Hasil introgasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan membelinya seharga Rp3 juta,” terang Michael. [irp]

Menurut dia, guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR kini jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Th 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini