SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebutkan, jika penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal bukan hanya sekedar sinkronisasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akan tetapi, kata dia, raperda tersebut juga diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan dan pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Raperda Penanaman Modal kita giatkan untuk menggerakan aktivitas ekonomi, menjadi potensi sumber pembiayaan pembangunan daerah, baik dalam menciptakan lapangan kerja maupaun meningkatkan daya saing daerah,” katanya dalam penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Penanaman Modal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (10/10/2023).
Menurut Al Muktabar, raperda itu mencakup ruang lingkup penyelenggaraan penanaman modal yang meliputi perencanaan, serta berkaitan dengan perlunya dokumen rencana umum.
“Dalam penanaman modal ini kita memiliki ruang lingkup di antaranya perencanaan, pemberian kemudahan modal serta pelayanan perizinan berusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Al Muktabar, raperda itu juga sebagai upaya pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Ke depan pemerintah daerah melakukan pengawasan perizinan yang sudah terintegrasi melalui sistem pengawasan.
“Tentunya hal ini juga dilakukan dengan sistem informasi modal pemerintah daerah yang juga melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraannya,” paparnya.