Al Muktabar menambahkan, raperda tersebut juga menjadi faktor peningkatan lapangan kerja serta peningkatan daya saing daerah untuk Provinsi Banten.

Katanya, dengan melihat adanya potensi ekonomi penanaman modal di Provinsi Banten, harus diatur sebaik-baiknya dalam rangka merespon situasi global dan regional.

“Ada banyak potensi ekonomi yang memungkinkan investasi. Itu perlu diatur sebaik baiknya, merespon situasi global, regional, dan nasional. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian serta pertanggungjawabannya,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini