PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah bernilai ratusan juta rupiah, Rabu (13/4/2022).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman kantor Kejari Pandeglang, Jalan Raya Pandeglang-Serang ini dipimpin langsung Kajari Pandeglang Helena Octavianne.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini sudah berkekuatan hokum tetap. Ini berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” kata Helena kepada sejumlah awak media.
Helena menerangkan, barang bukti hasil kejahatan bernilai tinggi yang dimusnakah berasal dari tindak pidana narkoba.
Oleh karena, kasus narkoba di Pandeglang saat ini cukup memprihatinkan.
“Narkoba kini menjadi bahaya laten. Karenanya, kita semua harus memberantas narkoba,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Pengelolaan Barang dan Jasa Kejari Pandeglang Dessy menerangkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian, diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum serta meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.
Dessy menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa, sabu sebanyak 0,8247 gram, ganja 5,8518 gram, tembakau sintetis seberat 21,8041 gram, dan obat merk Hexymer sebanyak 2.225 butir.
Kemudian, ditambah dengan obat merk Tramadol HCl sebanyak 1.629 butir, 35 buah handphone berbagai merk, rokok ilegal merk ST Premium sebanyak 393 slop dan rokok dengan merk Anoah sebanyak 80 slop.
“Bukan hanya itu, kita juga memusnahkan barang bukti lainnya. Seperti barang bukti tidak pidana pencabulan, senjata tajam dan alat hisap sabu,” ungkapnya. ***