PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Aksi main hakim sendiri terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Acip bin Sapar (62), warga Kampung Ganggaeng, RT 04/RW 08, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Berkah, Pandeglang karena mengalami luka serius akibat sabetan golok tetangganya.

Buruh harian lepas ini dibacok tetangganya bernama Sawira (34), karena sebelumnya telah berselisih paham soal status tanah berukuran 2 meter yang berbatasan di sekitar tempat tinggal keduanya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB, tepat di belakang rumah korban, di Kampung Ganggaeng, RT 04/RW 08, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung.

Atas tindakan itu, keluarga korban melaporkan permasalahan itu ke polisi dengan laporan: LP/B/07/X/2023/SPKT/Polsek Picung /Res Pandeglang/Polda Banten, tertanggal 18 Oktober 2023.

Kapolsek Picung Ipda Edi Rumana membenarkan, telah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga di wilayah hukum Kecamatan Picung.

Korban pembacokan, kata dia, bernama Acip bin Sapar (62) dan pelakunya bernama Sawira (34). “Tersangka kita sudah amankan, berikut barang bukti berupa satu bilah golok dan satu lembar ver,” katanya kepada sorosowan.co.id, Rabu (18/10/2023).

Kapolsek menjelaskan, awal peristiwa itu terjadi ketika pelaku dan korban yang memiliki hubungan kekerabatan serta rumahnya saling berdekatan terlibat perselihan tanah yang ada di belakang rumah korban dengan luas 2 meter persegi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini